Universitas tadulako mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan keringan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dimasa pandemic covid-19.
Berdasarkan peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akademik Masa Pandemi Covid-19 dan Adaptasi Tatanan Normal Baru. Pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menetapkan Skema Keringanan UKT mahasiswa yang terdapak covid-19 dengan beberapa skema yaitu skema I yaitu pembebasan UKT sementara, skema II pengurangan UKT sampai batas maksimal 25%, skema III keringan UKT secara mengangsur (60% dan 40% dalam semester berjalan), skema IV keringan tugas akhir dengan membayar UKT 50% dan skema V keringanan penyelesaian tugas akhir dengan pembebasan UKT.
Selain kebijakan keringan UKT Mahasiswa Universitas Tadulako terdapat kebijakan KIP kuliah untuk Mahasiswa aktif semester 3, 5, dan 7. Sebanyak 3.299 Mahasiswa Universitas Tadulako akan menerima bantuan UKT melalui anggaran dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar 2.400.000/Mahasiswa selama satu semester.
Kebijakan KIP mahasiswa diperuntukan untuk mahasiswa yang mempunya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Peserta Program Kelurga Harapan (PKH). Serta memiliki Surat Keterangan Orang tua/Wali terdampak covid-19.